Palembang - Warga Palembang, Sumatera Selatan yang akan mengurus BPKB, sekarang tidak bisa lagi melalui sistem manual. Sebab, semua pendaftaran sudah dilakukan lewat sistem online."Saat ini sudah tak ada lagi pendaftaran pengurusan BPKB di Ditlantas Polda Sumatera Selatan secara manual. Semua pendaftaran sudah dilakukan secara online," kata Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pratama di Palembang, Kamis 8/6/2023.Masyarakat yang akan mengurus BPKB wajib daftar online pakai website aplikasi Bravo. Aplikasi bravo sendiri merupakan terobosan yang dibuat dan dicetuskan Subdit Regident Ditlantas Polda Sumsel. Bravo singkatan dari BPKB Registration Vehicle Online. Maka, masyarakat yang ingin mengurus BPKB kendaraan roda 2, roda 4 dan selanjutnya wajib mendaftar hanya melulu soal pengurusan BPKB, dalam aplikasi juga ada 4 layanan digital. Keempatnya meliputi e-registration, e-form online, e-money serta e-skm penilaian kinerja layanan petugas secara online."Jadi masyarakat tidak perlu mengantre lagi untuk mengurus BPKB seperti balik nama dan sabagainya, cukup dengan menggunakan aplikasi itu masyarakat bisa tahu kapan dan jam berapa dia harus datang," kata yang dilaunching sejak 21 Maret 2023 tersebut juga baru direkomendasikan oleh Mabes Polri. Khususnya untuk dapat dilombakan ke Kemenpan-RB sebagai terobosan mempermudah pelayanan ke masyarakat."Kita sudah melengkapi dan mengirimkan syarat sesuai yang dibutuhkan Kemenpan-RB tersebut," imbuh Kasubdit Regident Ditlantas Sumatera Selatan, AKBP Endro aplikasi Bravo diharapkan tak ada lagi penumpukan antrean pemohon di sana. Selain memudahkan masyarakat biasa, kaum disabilitas juga dipermudah untuk mengurus dokumen yang berkaitan dengan cara menggunakan Bravo yang pertama kita harus pakai smartphone yang dilengkapi dengan koneksi internet yang mememadai. Selanjutnya, melakukan scan barcode yang sudah di sediakan oleh Ditlantas. Kemudian masyarakat di arahkan menuju link website itu, muncul tampilan awal bertuliskan 'BRAVO' di bagian atas. Lanjut dengan mengklik kolom pendaftaran jika hendak mengurus BPKB. Muncul lagi pilihan sesuai kebutuhan, seperti cek fisik bantuan, BBN2, mutasi masuk, blokir dan duplikat mengklik salah satu pilihan tersebut, maka masyarakat tinggal melengkapi sejumlah dokumen yang diminta. Jika semua sudah lengkap maka di aplikasi itu kita akan diberikan nomor antre pada hari apa kita ingin datang ke kantor Ditlantas. Simak Video "Truk Tabrak-Seret Motor hingga Berapi-api di Jambi" [GambasVideo 20detik] ras/ras
Berikutprosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor: 1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. 2. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas. 3. Kompas TV otomotif tips and trick Sabtu, 18 Maret 2023 0751 WIB Ilustrasi surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. Sumber JAKARTA, - Berikut ini merupakan tata cara urus BPKB Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor terbaru di 2023, dilengkapi dengan cara praktis mengurus biaya balik nama kendaraaan surat untuk mobil dan motor Pengetahuan ini penting dimiliki seiring bakal adanya penghapusan Pajak Progresif yang dilakukan polisi dan berimbas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB pun dikurangi. Adapun berikut ini merupakan cara mengurus biaya balik nama BPKB motor dan mobil. Dilansir Kontan, cara ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ Biaya pembuatan BPKB baru Biaya pembuatan nomor polisi baru Biaya pembuatan STNK Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan TNKB pelat nomor untuk kendaraan dua Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah SKPD. Pajak Kendaraan Bermotor PKB sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Baca Juga Resmi! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Kakorlantas Nol Biayanya Denda apabila ada keterlambatan pajak Perlu diingat bahwa jumlah biaya bea balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya. Baca Juga Ingat-ingat! STNK Dianggurin 2 Tahun Otomotis Terblokir dan Terhapus, Segera Registrasi Ulang Syarat balik nama BPKB mobil dan motor Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Cara balik nama BPKB mobil dan motor Baca Juga Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya Tahapan mengurus balik nama BPKB mobil dan motor di kantor Samsat Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama. Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Selesaikan proses pembayaran di loket. Demikian info BPKB elektronik yang diusulkan Korlantas Polri beserta cara dan biaya balik nama BPKB motor dan mobil. Sumber Kompas TV/kontan BERITA LAINNYA Dihari dan jam kerja tersebut, dengan membawa semua syarat pembayaran pajak STNK yang dibawa langsung datanglah ke bagian loket pembayaran pajak kendaraan. Di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak STNK sesuai yang Anda butuhkan. Lakukan pengisian formulir pembayaran pajak; Setelah mendapatkan formulir, isi formulir tersebut dengan data Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama – Saat pemilik kendaraan motor maupun mobil telah melakukan proses balik nama, Kantor Samsat akan meneruskan pada proses penerbitan STNK dan TNBK dahulu. Hal itu dilakukan karena penerbitan BPKB baru diperlukan waktu yang lebih lama. Kapan pengambilan BPKB baru itu dilakukan? Pengambilan BPKB setelah balik nama adalah 1-4 minggu setelah pemohon melakukan proses balik nama kendaraan. Untuk mengetahui proses pengambilan BPKB. Pada artikel “Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama”, kami akan membahas tentang Persyaratan Pegambilan BPKB setelah Balik NamaCara pengambilan BPKB Setelah Balik NamaBiaya Pengambilan BPKB Setelah Balik NamaAlur Singkat dan Tanya Jawab Mengenai Pengambilan BPKB baru Persyaratan Pegambilan BPKB setelah Balik Nama Saat melakukan pengambilan BPKB tentu terdapat beberapa berkas sebagai persyaratan untuk dibawa, yaitu KTP asliSTNK sudah dibalik Nama asli Akan tetapi, apabila tidak sempat untuk melakukan pengambilan sendiri, maka pengambilan BPKB dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat membawa surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai yang sudah bertandatangan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan petugas, maka selanjutnya adalah pengambilan BPKB kendaraan bermotor dengan membawa berkas-berkas yang kami sampaikan di atas. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengambilan BPKB baru. Pemohon harus menuju ke samsat atau polda bersangkutanPemohon mengambil nomor antrianMemberikan berkas persyaratan pengambilan BPKB pada petugas yang bekerjaTunggu beberapa menit, hingga petugas memanggil nama pemohonKemudian, petugas akan memberikan BPKB baru. Pada beberapa wilayah terdapat perbedaan terkait tempat pengambilan BPKB. Pengambilan BPKB bisa diambil di Kantor Samsat dan sebagian wilayah bertempat di Polda. Agar lebih jelas mengenai tempat pengambilan BPKB, pemohon bisa bertanya kepada petugas yang bekerja. Biaya Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama Pada proses pengambilan BPKB setelah balik nama, pemohon atau pemilik kendaraan tidak dikenai biaya tambahan GRATIS. Hal tersebut, dikarenakan proses pembayaran yang dilakuakan sudah selesai pada saat pemrosesan balik nama berlangsung. Tanya Jawab Pengambilan BPKB Baru Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu BPKB baru dapat diterima? Waktu proses penerbitan BPKB baru sekitar beberapa minggu dan paling lambat adalah 3 bulan sesui dengan informasi yang diberikan petugas saat pemrosesan. Maka pemohon harus bersabar hingga waktu yang sudah ditentukan. Dimana tempat pengambilan BPKB baru? Untuk pengambilan BPKB baru pemohon harus menju ke kantor Samsat. Beberapa daerah pengambilan BPKB baru berada di POLDA, oleh karena itu ada baiknya untuk bertanya pada petugas yang bekerja. bagaimana jika terlambat untuk pengambilan BPKB baru? Pemohon tidak mendapatkan sanksi atau denda jika terlambat dalam pengambilan BPKB baru. Akan tetapi kami menyarankan untuk pengambilan BPKB baru harus tepat waktu, hal ini dikarenakan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti hilang atau terselep dengan dokumen lainnya. Solusi lain adalah mewakilkan kepada orang lain untuk pengambilan BPKB baru dengan membawa surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai dan sudah tertanda tangan.– Berapa biaya balik nama motor terbaru jika mengurus sendiri? Lalu apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama dan tahapannya apa saja? Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit. Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun berikut ini dokumen yang diperlukan, biaya, dan tahapan proses balik nama kendaraan. Baca juga Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat CaloDokumen dan biaya Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor. Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Dikutip dari 19/12/2021, berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri Biaya administrasi Rp Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ Rp Biaya pembuatan BPKB baru Rp Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp Biaya pembuatan STNK Rp Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan TNKB pelat nomor untuk kendaraan dua Rp Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah SKPD. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Denda apabila ada keterlambatan pajak. Baca juga Video Viral Dugaan Pungli di Samsat Magetan, Polisi Sudah Diproses, Pelakunya Pekerja Harian Lapangan
Andadiwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen yag diperlukan untuk balik nama dan pastikan dokumen yang disiapkan sudah di fotocopy seperti : BPKB asli dan fotokopi-nya; Semua berkas diserahkan ke loket bagian Ditlantas. Lalu, anda mengisi formulir guna penerbitan BPKB baru. Jika semua berkas atau dokumen sudah lengkap, maka Anda akan